Manajemen Risiko

MANAJEMEN RISIKO PERSEROAN

Perseroan menjalankan sistem manajemen risiko dalam suatu kerangka kerja yang komprehensif mencakup semua risiko yang teridentifikasi sebagai risiko yang dihadapi Perseroan. Kerangka kerja sistem manajemen risiko Perseroan bertujuan untuk meminimalisir dan mengelola risiko dari suatu kejadian atau aktivitas yang dapat berdampak negatif bagi pencapaian Perseroan.

Pembentukan Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR)

Perseroan telah membentuk Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) guna melaksanakan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pembentukan SKMR didasarkan pada Surat Keputusan Direksi Nomor: 075/IP-LEGAL/BOD/SK/XII/2022 pada tanggal 19 Desember 2022. SKMR memiliki fungsi dan tugas untuk mengelola dan mencegah risiko pada Perseroan secara garis besar meliputi:

    1. Risiko Kompetisi Bisnis
    2. Risiko Konsistensi Pasokan Bahan Baku
    3. Risiko Labor/Tenaga Kerja
    4. Risiko Finansial
    5. Risiko Cyber Security
    6. Risiko terkait Perubahan Iklim, force majeure dan geopolitical risks

Selain itu, SKMR juga akan melakukan monitoring, mitigasi dan evaluasi risiko yang disampaikan kepada Direksi dalam bentuk laporan kerja SKMR untuk ditinjau dan disetujui oleh Direksi. Laporan kerja tersebut telah dilaporkan pada Laporan Tahunan tahun buku 2023.

Gambaran Umum Manajemen Risiko

Manajemen risiko merupakan bagian dari upaya pengendalian Perseroan dengan menjaga eksistensi bisnis secara berkelanjutan dari faktor – faktor risiko bisnis yang mampu menghambat kelanjutan bisnis Perseroan. Untuk itu Perseroan berkomitmen untuk mengimplementasikan manajemen risiko dalam menghadapi berbagai jenis risiko seperti risiko operasional, risiko keuangan, risiko strategi, risiko keselamatan dan lingkungan serta risiko lainnya berkaitan dengan aktivitas bisnis yang dijalankan.

Penerapan manajemen risiko Perseroan dilakukan untuk mengakomodasi penanganan risiko dalam bentuk identifikasi risiko, pencegahan potensi terhadap risiko sekaligus penanggulangannya. Dalam kaitan pencegahan serta penindakan dilakukan terintegrasi dengan menggandeng organ-organ terkait seperti Unit Audit Internal serta Pengelola Sistem Pengendalian Internal. Bentuk integrasi tersebut dijalankan dalam bentuk Sistem Peringatan Dini.

Sedangkan untuk penanggulangan risiko Perseroan dilakukan melalui perumusan prosedur mitigasi risiko berdasarkan penaksiran jenis-jenis risiko yang telah dipetakan dalam indeks toleransi risiko yang dimiliki Perseroan.