Manajemen Risiko

MANAJEMEN RISIKO

Dalam rangka melaksanakan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan telah membentuk Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 075/IP-LEGAL/BOD/SK/XII/2022 pada tanggal 19 Desember 2022. SKMR memiliki fungsi dan tugas untuk mengelola dan mencegah risiko Perusahaan.

Manajemen risiko merupakan bagian dari upaya pengendalian Perseroan dengan menjaga eksistensi bisnis secara berkelanjutan dari faktor – faktor risiko bisnis yang mampu menghambat kelanjutan bisnis Perseroan. Untuk itu Perseroan berkomitmen untuk mengimplementasikan manajemen risiko dalam menghadapi berbagai jenis risiko seperti risiko operasional, risiko keuangan, risiko strategi, risiko keselamatan dan lingkungan serta risiko lainnya berkaitan dengan aktivitas bisnis yang dijalankan.

Penerapan manajemen risiko Perseroan dilakukan untuk mengakomodasi penanganan risiko dalam bentuk identifikasi risiko, pencegahan potensi terhadap risiko sekaligus penanggulangannya. Dalam kaitan pencegahan serta penindakan dilakukan terintegrasi dengan menggandeng organ-organ terkait seperti Unit Audit Internal serta Pengelola Sistem Pengendalian Internal. Bentuk integrasi tersebut dijalankan dalam bentuk Sistem Peringatan Dini.

Sedangkan untuk penanggulangan risiko Perseroan dilakukan melalui perumusan prosedur mitigasi risiko berdasarkan penaksiran jenis-jenis risiko yang telah dipetakan dalam indeks toleransi risiko yang dimiliki Perseroan.