Kebijakan Anti Korupsi

KEBIJAKAN ANTI KORUPSI

Impack Group berkomitmen dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung Pemerintah Indonesia dalam hal pemberantasan korupsi. Oleh karena itu Impack Group menetapkan Kebijakan Anti Korupsi yang berlaku di lingkungan Impack Group dengan melibatkan seluruh karyawan dan Mitra Kerja maupun instansi Pemerintah yang berhubungan dengan kegiatan usaha Impack Group.

Tujuan dari penerapan Kebijakan anti Korupsi adalah: 

  • Untuk mencegah kerugian baik materil maupun immateriil yang dapat mengganggu kelangsungan usaha Impack Group.
  • Untuk meningkatkan ketaatan dan kedisiplinan Impack Group terhadap hukum, peraturan dan etika serta mendukung program pemerintah dalam rangka mencegah tindakan Korupsi di Indonesia.
  • Untuk meningkatkan kesadaran akan budaya beretika tinggi didalam melaksanakan kegiatan kerja yang berhubungan dengan pihak eksternal, dalam hal ini, mitra kerja dan instansi Pemerintah yang berhubungan dengan Impack Group.

Jenis tindakan yang dikategorikan Korupsi 

Setiap Karyawan Impack Group baik individu atau sekelompok yang secara sengaja melawan hukum, peraturan dan kebijakan Perusahaan dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau kelompok yang dapat merugikan keuangan perusahaan dengan cara sebagai berikut:

  • Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
  • Memberi, menerima dan/atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat atau mitra kerja baik internal maupun eksternal dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
  • Menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatan atau kedudukannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh pihak lain, atau menolong dan membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
  • Memberi dan/atau menerima hadiah atau janji kepada/dari seseorang baik internal maupun eksternal dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya.
  • Melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindakan korupsi.
  • Melakukan percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindakan korupsi.
  • Memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindakan korupsi

Hukuman dan konsekuensi apabila teridentifikasi melakukan tindakan Korupsi: 

Impack Group akan memberikan hukuman atau konsekuensi kepada pelanggaran kebijakan Perusahaan khususnya kebijakan anti Korupsi baik individu atau sekelompok dengan cara:

  • Memecat
  • Memberikan denda dengan jumlah yang besar.
  • Mempidanakan yang bersangkutan ke ranah hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Peran serta Karyawan dan pihak eksternal

  • Karyawan dan Pihak Eksternal dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan menginformasikan kepada perusahaan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran dengan  email; whistleblower@impack-pratama.com, bahwa adanya tindakan Korupsi yang melibatkan Impack Group.
  • Impack Group mengapresiasi setiap Karyawan dan pihak Eksternal yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindakan  korupsi sesuai dengan kebijakan perusahaan.